perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda.
pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Semboyan tangan/sementara
Semboyan 1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:- petugas yang berdiri tegak;
- petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
- bendera putih; atau
- rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
- berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
- peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Semboyan 2
Semboyan 2 adalah semboyan sementara sebagai tanda pembatas kecepatan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, atau kereta api berjalan dengan kecepatan yang tidak melebihi batas kecepatan yang ditunjukkan demi keselamatan.Semboyan 2A
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.Semboyan 2A1 berupa:
- Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
- Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
- Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:
- Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
- Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
- Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
- Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika
Semboyan 2B
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jampemasangan semboyan itu dilakukan di jalan
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.Semboyan 2B1 berupa:
- Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
- Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
- Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera hijau atau lampu semboyan yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.Semboyan 3
Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :- satu bendera merah,
- lampu berwarna merah,
- papan dengan rambu bundar berwarna merah,
- petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
- petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
Semboyan tetap
Semboyan 5
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
- papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat;
- lengan pada papan sinyal terlihat menyerong;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah stasiun;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:- lengan pada papan sinyal terlihat tegak;
- lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang mendatar;
- papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah;
- sebagai sinyal muka berarti menunjukkan bahwa sinyal masuk utama "tidak aman";
- lampu pada tiang sinyal bercahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
- lampu pada tiang sinyal bercahayahijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
- papan bundar merah pada tiang sinyal;
- satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
- dua lampu bersusun yang keduanya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 8
Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Semboyan wesel
Semboyan 10
Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:- papan putih berbentuk belah ketupat;
- anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 11
Semboyan 11 adalah semboyan wesel yang berupa:- papan hijau berbentuk lingkaran;
- anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 12
Semboyan 12 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya putih ke dua jurusan.
Semboyan 12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya hijau kedua jurusan.
Semboyan 13
Semboyan 13 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris (lihat pula semboyan 12).Semboyan 13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:- garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:- garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:- garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
- garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan lain
Semboyan 14
Semboyan 14 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.an lainSemboyan 15
Semboyan 15 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalanSemboyan 16
Semboyan 16 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.Semboyan 17
Semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.Semboyan 18
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.Semboyan terlihat
Semboyan 20
Semboyan 20 merupak
an semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan. Semboyan ini berfungsi untuk menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga berfungsi sebagai tanda atau isyarat bahwa ke mana arah lokomotif sedang berjalan
Semboyan 21
Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri pada akhir rangkaian gerbong kereta api, semboyan ini menandakan bahwa gerbong ini adalah rangkaian terakhir dari serangkaian kereta api.Semboyan 24
Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.Semboyan 30
Pemberitahuan, bahwa jalan yang baru dilalui tidak baik keadaannya.Semboyan 31
Pemberitahuan, bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya.Semboyan suara
Semboyan 35
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.Semboyan 36
Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.Semboyan 39
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.Semboyan 39A
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.Semboyan 40
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan Semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh Semboyan 41Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar